Soal-soal Tugas 3
Pemisahan Hukum Internasional meliputi Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
- Pertanyaannya adalah apakah perbedaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional?
- Berikan contoh Perjanjian Internasional yang termasuk bagian Sistem Hukum Indonesia?
- Pertanyaannya adalah apakah perbedaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional?
Jawab :
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi
Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum
internasional dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Internasional Publik: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
- Hukum Internasional Perdata : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law”
merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali
tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional
dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata
Internasional”.
Perbedaan antara Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional
Perdata bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering
dikaitkan, yaitu subyek Hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek Hukum Internasional Perdata adalah individu.
Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum
negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk
membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya,
jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum
Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat
perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Internasional Perdata adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Internasional Perdata adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari
pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan
mengatakan Hukum Internasional Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan Hukum Internasional Perdata mengatur hubungan orang-perorangan.
Hukum Internasional Publik dibedakan dengan Hukum Internasional Perdata dikarenakan :
- Negara dapat saja menjadi subyek Hukum Internasional Publik, dan perorangan dapat saja menjadi subyek Hukum Internasional Perdata.
- Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari batas-batasnya.
- Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; melainkan persoalan yang menjadi tanggung jawab perseorangan misalnya, penjahat perang karena melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa 1949).
Setelah melihat mengenai pengertian perjanjian internasional secara
umum, berikutnya topik utama kita yaitu macam-macam perjanjian
internasional dan contohnya. Macam-macam perjanjian internasional yang
dibagi atas beberapa kategori atau bagian seperti macam-macam perjanjian
internasional berdasarkan jumlah peserta, berdasarkan sifatnya,
berdasarkan isinya, berdasarkan prosesi tahapan pembentukannya,
berdasarkan subjeknya.
- Berikan contoh Perjanjian Internasional yang termasuk bagian Sistem Hukum Indonesia?
- Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
- Perjanjian Bilateral : Pengertian perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya perjanjian bilateral : Perjanjian bilateral di indonesia dan india di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral indonesia dan vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
- Perjanjian Multilateral : Pengertian perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh perjanjian multilateral : Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu,
- Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya Advertisement
- Treaty Contract : Pengertian treaty contract adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract :
- Law Making Treaty :Pengertian law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contohnya perjanjian law making treaty : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958.
- Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
- Politik : Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang mengenai politik. Contohnya :Pakta pertahanan dan perdamaian seperti NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Ekonomi : Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Bantuan perekonomian dan perdagangan
- Hukum : Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya :Status kewarganegaraan
- Kesehatan : Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.
- Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan.
- Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek hukum internasional.
- Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
- Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE
Komentar
Posting Komentar