Langsung ke konten utama

Diskusi 7 & Tugas 3 Pengantar Hukum Indonesia


Soal-soal Tugas 3
Pemisahan Hukum Internasional meliputi Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
  1. Pertanyaannya adalah apakah perbedaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional?
  2. Berikan contoh Perjanjian Internasional yang termasuk bagian Sistem Hukum Indonesia?


  1. Pertanyaannya adalah apakah perbedaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional?

Jawab :
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum Internasional Publik: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.

  • Hukum Internasional Perdata : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law” merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”.

Perbedaan antara Hukum Internasional Publik  dan Hukum Internasional Perdata bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek Hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek Hukum Internasional Perdata adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Internasional Perdata adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.

Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan Hukum Internasional Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan Hukum Internasional Perdata mengatur hubungan orang-perorangan.

Hukum Internasional Publik dibedakan dengan Hukum Internasional Perdata dikarenakan :
  1. Negara dapat saja menjadi subyek Hukum Internasional Publik, dan perorangan dapat saja menjadi subyek Hukum Internasional Perdata.
  2. Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari batas-batasnya.
  3. Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; melainkan persoalan yang menjadi tanggung jawab perseorangan misalnya, penjahat perang karena melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa 1949).

Setelah melihat mengenai pengertian perjanjian internasional secara umum, berikutnya topik utama kita yaitu macam-macam perjanjian internasional dan contohnya. Macam-macam perjanjian internasional yang dibagi atas beberapa kategori atau bagian seperti macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jumlah peserta, berdasarkan sifatnya, berdasarkan isinya, berdasarkan prosesi tahapan pembentukannya, berdasarkan subjeknya.


  1. Berikan contoh Perjanjian Internasional yang termasuk bagian Sistem Hukum Indonesia?

  1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
  • Perjanjian Bilateral : Pengertian perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya perjanjian bilateral : Perjanjian bilateral di indonesia dan india di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral indonesia dan vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
  • Perjanjian Multilateral : Pengertian perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh perjanjian multilateral : Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu,
  1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya Advertisement
  • Treaty Contract : Pengertian treaty contract adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract : 
  • Law Making Treaty :Pengertian law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contohnya perjanjian law making treaty : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958.
  1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
  • Politik : Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang mengenai politik. Contohnya :Pakta pertahanan dan perdamaian seperti  NATO, ANZUS, dan SEATO.
  • Ekonomi : Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Bantuan perekonomian dan perdagangan
  • Hukum : Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya :Status kewarganegaraan
  • Kesehatan : Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.
  1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya 
  • Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan.
  1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya 
  • Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek hukum internasional.
  • Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
  • Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian UT ISIP4112 | Pengantar Ilmu Ekonomi dan Kunci Jawaban

1. Jika harga suatu barang turun, maka permintaan akan barang tersebut naik. Pernyataan tersebut termasuk dalam bahasan ekonomi …. a. positif b. normatif c. deskriptif d. teori Jawab: a. benar 2. Sistem ekonomi pasar berbasiskan pada .... a. Peraturan pemerintah b. Kekuasaan kepemilikan sumber daya atau factor produksi kepada rakyat yang diwakilkan melalui pemerintah c. Kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi d. Sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah membuat semua kebijakan ekonomi Jawab: c. benar 3. Melarang monopoli dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas ekonomi merupakan fungsi pemerintah dalam hal ... a. Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi b. Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan c. Membuat kebijakan moneter d. Mengoreksi kebijakan sebelumnya Jawab: a. benar 4. Pernyataan hukum permintaan yang paling tepat adalah .... a. Jika harga suatu jenis barang semakin

Soal Ujian UT SKOM4101 || Pengantar Ilmu Komunikasi Beserta Kunci Jawaban

1. Komunikasi dapat diakatakan sebagai urat nadi kehidupan manusia karena .... A. manusia melakukan kegiatan komunikasi sejak lahir B. komunikasi dilakukan oleh manusia secara terus menerus selama proses kehidupan C. komunikasi membuat seseorang menjadi tidak terasing dengan lingkungannya D. komunikasi membuat seseorang mampu mengenali diri sendiri Jawab: B. Bagus, jawaban yang Anda pilih sudah benar 2. Ada beberapa definisi tentang komunikasi, salahsatu definis tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya komunikasi memiliki lima komponen yaitu sumber, pesan, media, khalayak dan dampak. Definisi tersebut dikemukakan oleh .... A. Barlnlund B. Weaver C. Shanon D. Lasswell Jawab: D. Bagus, jawaban yang Anda pilih sudah benar 3. Ciri yang melekat pada komunikasi yang bersifat transaksional adalah ... A. adanya penggunaan lambang-lambang dalam kegiatan komunikasi B. pelaku komunikasi tidak harus hadir dalam satu ruangan C. komunikasi yang dilakukan sesuai dengan keinginan dan tujuan dari para

Perbedaan antara Ejaan Van Ophuijsen, Ejaan Suwandi, dan EYD

1            Ejaan Van Ophuijsen mempunyai ciri-ciri khusus diantaranya: 1)        Masih menggunakan huruf/   j /   untuk bunyi huruf / y /  seperti contoh  yang  atau  Sayang   ditulis dengan    jang, sajang. 2)        Masih menggunakan huruf  / oe/   untuk untuk bunyi huruf / u/  seperti kata  itu  dan  guru  ditulis dengan  itoe  dan  guroe . 3)        Masih Menggunakan Tanda diakritik, seperti koma ain / ’ / seperti contoh  ma’moer, ‘akal,  dan huruf  / k / ditulis dengan tanda / ’ / pada akhir kata misalnya  bapa’ , ta’ 4)        Jika pada suatu kata berakhir dengan huruf / a / mendapat akhiran / i /, maka di atas akhiran itu diberi tanda trema / ’ /    ta’, pa’, dinamai’ 5)         Huruf / c / yang pelafalannya keras diberi tanda / ’ / diatasnya. 6)        Kata ulang diberi angka 2, misalnya:  jalan2  ( jalan - jalan ) 7)         Kata majemuk dirangkai ditulis dengan 3 cara : a.         Dirangkai menjadi satu, misalnya /hoeloebalang, apabila/, dsb. b.