Langsung ke konten utama

Checks and Balances Antar Lembaga Pemerintah

Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokratis. Kekuasaan tidak berada dan dijalankan oleh satu lembaga saja, tapi dilaksanakan oleh beberapa lembaga. Tujuannya agar penyelenggaraan kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan saja yang bisa mengakibatkan pemerintahan yang otoriter dan terhambatnya peran serta rakyat dalam menentukan keputusan-keputusan politik.
Secara normatif antara lembaga-lembaga negara tersebut harus tercipta mekanisme check and balances. Institusi-institusi tersebut harus bekerja sama, sinergi dalam menjalankan pemerintahan. Walaupun ketiga lembaga tersebut mempunyai wilayah kekuasaan dan kewenagan masing-masing yang berbeda, saling mengawasi dan mengontrol serta mengimbangi kekuasaan atau menghindari dominasi baik itu dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Namun dari itu semua penulis menemukan beberapa mekanisme check and balances yang sebenarnya telah digunakan oleh ketiga lembaga tersebut.
Untuk mencegah jangan sampai suatu parlemen mempunyai kekuasaan yang melebihi badan-badan lainnya, bisa diadakan suatu sistem kerjasama dalam tugas yang sama, yaitu membuat undang-undang antara parlemen dengan pemerintah, atau didalam parlemen itu dibentuk dua kamar yang akan saling mengadakan perimbangan[1]. Di Indonesia hal ini direpresentasikan dengan adanya DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kekuasaan pembuatan undang-undang yang dipegang DPR dan DPD sebagai co-legislator, diawasi dan diimbangi kekuasaan presiden untuk mengajukan dan membahas RUU, serta ketentuan bahwa suatu RUU harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden untuk dapat menjadi suatu UU[2]. Dan yudikatif juga mengawasi apakah UU dari legislative dan eksekutif sesuai dengan konstitusi negara. Kekuasaan pembuatan Lembaga legislatif juga harus kuat dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif agar tidak terlalu dominan juga, namun bukan berarti legislatif boleh mencampuri kekuasaan eksekutif.
Lembaga yudikatif atau disebut juga lembaga pengadilan bertugas untuk mengawasi lembaga eksekutif maupun legislatif, apakah kedua lembaga tersebut berjalan sesuai dengan rule of law. Untuk itu perlu juga lembaga yudikatif bersifat obyektif dan tidak terpengaruh oleh lembaga lain walaupun dahulu pimpinan yudikatif diangkat dari pihak eksekutif dan disetujui legislatif.
Jika kekuasaan itu diberikan kepada suatu alat perlengkapan negara yang tidak bebas dan karena itulah tidak obyektif pula, maka kekuasaan itu akan dipergunakannya untuk meneguhkan kedudukannya atau oleh penyelenggara alat perlengkapan itu akan dipakainya ialah untuk mencipta suatu maksud yang lain dari pada memelihara keadilan[3]. Oleh karenanya penting jika kekuasaan yudikatif mandiri merdeka dan terpisah. Kemudian lembaga yudikatif tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ada yang ditetapkan legislatif dan juga terkontrol dari eksekutif maupun legislatif. MK juga memiliki peran mengawasi dan mengimbangi kekuasaan eksekutif dalam bentuk menguji UU terhadap UUD, dimana presiden juga berperan sebagai co-legislator[4].
Permasalahan-permasalahan institusi seperti yang telah dituliskan pada bab pembahasan tersebut adalah konsekuensi dari dispersion of power dalam hal ini trias politika. Namun bukan berarti hal tersebut buruk, tapi itu adalah sebuah proses bagaimana negara akan menemukan jalan kekuasaan yang bisa dikelolanya dengan benar tanpa menyimpang.

Menggantisipasi pertikaian antar lembaga negara tersebut, seperti dicontohkan lembaga legislatif dan yudikatif. Seharusnya tercipta relasi yang baik antarlembaga negara diperlukan terutama dalam mengemban kepentingan publik. Namun, sejak era reformasi, praktik relasi yang baik antarlembaga negara itu kerap disharmoni. Publik menilai, gesekan antarlembaga itu terutama terjadi karena ego sektoral setiap lembaga. [5]
Kemunculan lembaga-lembaga baru negara pada era reformasi menandai pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia dari model otoritarian menjadi cenderung demokratis. Namun, dalam iklim yang terbuka tersebut relasi antarlembaga justru mengalami hambatan serius dalam mengemban kepentingan publik. Hambatan muncul ketika terjadi tumpang tindih dalam tugas dan wewenang setiap lembaga.
 source:
[1] Lihat dalam Moh. Kusnardi dan Bintan R Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Undang-Undang Dasar 1945, 1978: hal 31
[2] Disampaikan oleh Janedjri M Jafar dalam judul Konstitusi Indonesia Checks and Balances, diambil dari http://www.unisosdem.org/article_printfriendly.php?aid=7826&coid=3&caid=21
[3] T.L.N. no 18
[4] Disampaikan oleh Janedjri M Jafar dalam judul Konstitusi Indonesia Checks and Balances, diambil dari http://www.unisosdem.org/article_printfriendly.php?aid=7826&coid=3&caid=21

[5] Lihat Relasi Lembaga Negara Terhambat dari http://www.polmarkindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4247

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian UT SKOM4101 || Pengantar Ilmu Komunikasi Beserta Kunci Jawaban

1. Komunikasi dapat diakatakan sebagai urat nadi kehidupan manusia karena .... A. manusia melakukan kegiatan komunikasi sejak lahir B. komunikasi dilakukan oleh manusia secara terus menerus selama proses kehidupan C. komunikasi membuat seseorang menjadi tidak terasing dengan lingkungannya D. komunikasi membuat seseorang mampu mengenali diri sendiri Jawab: B. Bagus, jawaban yang Anda pilih sudah benar 2. Ada beberapa definisi tentang komunikasi, salahsatu definis tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya komunikasi memiliki lima komponen yaitu sumber, pesan, media, khalayak dan dampak. Definisi tersebut dikemukakan oleh .... A. Barlnlund B. Weaver C. Shanon D. Lasswell Jawab: D. Bagus, jawaban yang Anda pilih sudah benar 3. Ciri yang melekat pada komunikasi yang bersifat transaksional adalah ... A. adanya penggunaan lambang-lambang dalam kegiatan komunikasi B. pelaku komunikasi tidak harus hadir dalam satu ruangan C. komunikasi yang dilakukan sesuai dengan keinginan dan tujuan dari para

Soal Ujian UT ISIP4112 | Pengantar Ilmu Ekonomi dan Kunci Jawaban

1. Jika harga suatu barang turun, maka permintaan akan barang tersebut naik. Pernyataan tersebut termasuk dalam bahasan ekonomi …. a. positif b. normatif c. deskriptif d. teori Jawab: a. benar 2. Sistem ekonomi pasar berbasiskan pada .... a. Peraturan pemerintah b. Kekuasaan kepemilikan sumber daya atau factor produksi kepada rakyat yang diwakilkan melalui pemerintah c. Kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi d. Sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah membuat semua kebijakan ekonomi Jawab: c. benar 3. Melarang monopoli dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas ekonomi merupakan fungsi pemerintah dalam hal ... a. Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi b. Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan c. Membuat kebijakan moneter d. Mengoreksi kebijakan sebelumnya Jawab: a. benar 4. Pernyataan hukum permintaan yang paling tepat adalah .... a. Jika harga suatu jenis barang semakin

Perbedaan antara Ejaan Van Ophuijsen, Ejaan Suwandi, dan EYD

1            Ejaan Van Ophuijsen mempunyai ciri-ciri khusus diantaranya: 1)        Masih menggunakan huruf/   j /   untuk bunyi huruf / y /  seperti contoh  yang  atau  Sayang   ditulis dengan    jang, sajang. 2)        Masih menggunakan huruf  / oe/   untuk untuk bunyi huruf / u/  seperti kata  itu  dan  guru  ditulis dengan  itoe  dan  guroe . 3)        Masih Menggunakan Tanda diakritik, seperti koma ain / ’ / seperti contoh  ma’moer, ‘akal,  dan huruf  / k / ditulis dengan tanda / ’ / pada akhir kata misalnya  bapa’ , ta’ 4)        Jika pada suatu kata berakhir dengan huruf / a / mendapat akhiran / i /, maka di atas akhiran itu diberi tanda trema / ’ /    ta’, pa’, dinamai’ 5)         Huruf / c / yang pelafalannya keras diberi tanda / ’ / diatasnya. 6)        Kata ulang diberi angka 2, misalnya:  jalan2  ( jalan - jalan ) 7)         Kata majemuk dirangkai ditulis dengan 3 cara : a.         Dirangkai menjadi satu, misalnya /hoeloebalang, apabila/, dsb. b.